Salah satu pertanyaan yang paling sering kami terima dari calon pembeli properti adalah: apa perbedaan SHM (Sertifikat Hak Milik) dan HGB (Hak Guna Bangunan)? Dan mana yang lebih baik?

Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM adalah status kepemilikan tanah tertinggi yang bisa dimiliki oleh WNI. Dengan SHM, Anda memiliki hak penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu. SHM tidak bisa dimiliki oleh WNA atau perusahaan asing.

Hak Guna Bangunan (HGB)

HGB memberikan hak untuk mendirikan dan menggunakan bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri dalam jangka waktu tertentu (biasanya 30 tahun dan bisa diperpanjang). HGB bisa dimiliki oleh WNA dan badan hukum.

Mana yang Lebih Baik?

Untuk pembelian properti pribadi oleh WNI, SHM selalu lebih baik karena memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dan tidak perlu diperpanjang. Namun untuk properti apartemen atau strata title, HGB adalah hal yang normal.

KATEGORI: Legal & Dokumen
BAGIKAN: πŸ’¬ f
Butuh Konsultasi Properti?

Tim agen kami siap membantu Anda menemukan properti yang tepat. Gratis, tanpa komitmen.

πŸ’¬ Konsultasi Gratis via WhatsApp